Mebes, terkait PMK nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintahan mengubah besaran dan jangka waktu pemberian BLT DD di tahun ini.
Peraturan tersebut menggantikan PMK nomor 156/PMK.07./2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Merujuk dari PMK tersebut, pemerintah Desa Mantang Besar dalam hal ini dan seluruh RT RW, BPD, Pendamping serta Kasi PMD kecamatan melakukan musyawarah desa khusus terkait BLT DD Tahun 2021 serta membahas dan menetapkan di forum musdessus pada hari ini Rabu 03 February 2021 di Aula Desa Mantang Besar dan menuangkan hasil kesepakatan dari musdessus di berita acara.
Sebanyak 49 KPM yang di tetapkan di forum hari ini, yang masuk kategori. Diluar dari penerimaan PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, BST dan bantuan sosial lainnya.
Turut hadir dari pihak kepolisian dan TNI selaku pihak pengamanan bapak Brigadir M Kurniawan dan bapak Barus selaku Babinsa Mantang Besar.